"Form" adalah istilah dalam bahasa Inggris yang dalam bahasa Indonesia berarti formulir. Formulir adalah dokumen, baik kertas maupun digital, yang berisi kolom-kolom kosong untuk diisi dengan informasi tertentu. Formulir digunakan untuk mengumpulkan data atau informasi dari individu atau kelompok untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran, survei, atau pengumpulan data dalam sebuah sistem.
Formulir Pajak adalah form yang berisi data transaksi perpajakan ataupun pendapatan maupun pengeluaran hingga aset pribadi atau bisnis yang digunakan untuk melaporkan kewajiban pajaknya. Secara umum, fungsi formulir pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya.
Formulir Permohonan E FIN
2. Formulir Permintaan Kembali
3. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
A. Formulir Pendaftaran WP dan Warisan Belum Terbagi
B. Formulir Pendaftaran WP Badan
4. Formulir Pengukuhan dan Pencabutan PKP
5. Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
6. Formulir Pemindahan Data Wajib Pajak
7. Formulir Penghapusan NPWP
8. Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan Pengaktifan Kembali
9. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
10. Formulir Aktivasi Akun PKP
11. Formulir Permohonan E FIN
12. Formulir Pemindah Bukuan
13. Formulir Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu atau PKP Berisiko Rendah