Pengusaha adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, atau melakukan usaha jasa.
Sedangkan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut sebagai PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang (PPN) dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta peraturan turunannya.
Namun tidak semua pengusaha dapat menjadi PKP. Ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi wajib pajak agar bisa menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha maupun Badan yang melakukan penyerahan barang dan jasa kena pajak serta sudah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun, maka wajib melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP.
Apabila pengusaha pribadi atau badan omzet brutonya masih di bawah Rp4,8 miliar setahun, tapi sudah melakukan transaksi barang/jasa kena pajak, maka yang bersangkutan dapat memilih dikukuhkan sebagai PKP ataupun tidak.
Syarat Pengurusan PKP Orang Pribadi :
Copy E FIN Pribadi ,
Copy KTP dan NPWP Pribadi.
Surat Keterangan Usaha atau Pekerjaan bebas dari Kelurahan
Copy NIB
Syarat Pengurusan PKP Badan/Perusahaan :
Copy E FIN Badan/Perusahaan.
Copy KTP dan NPWP Pribadi Direktur.
Copy NPWP Badan/Perusahaan.
Copy NIB.
Surat Domisili Perusahaan dari Kelurahan.
Syarat pendukung Lainnya :
Pas foto ukuran 4x6 berwarna pengurus perusahaan
Foto kopi akte pendirian dan pengesahan
Peta lokasi usaha
SPT Tahunan perusahaan dan bukti lapor
SPT Tahunan Pengurus dan bukti lapor
Foto bagian dalam ruangan kantor
Foto bagian luar kantor yang ada plakat namanya
Foto bagian luar kantor yang ada pengurus perusahaan( harus tampak plakat namanya)
Bukti pelaporan SPT tahunan semua pengurus perusahaan
Mengisi formulir
Stempel
Plakat nama perusahaan
Materei 10 ribu (3 lembar)