Ingin urusan pajak beres tanpa ribet? Serahkan pada tim ahli kami! Hemat waktu dan biaya dengan layanan profesional yang memastikan semua kewajiban pajak terpenuhi dengan efisien.
SPT Masa atau disebut juga dengan SPT Bulanan merupakan SPT (Surat Pemberitahuan) yang digunakan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut setiap bulannya. Secara sederhananya, SPT ini adalah bentuk laporan atas pajak dari pihak lain yang dilaporkan oleh wajib pajak yang memungut dan melakukan pemotongan. Contohnya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mana mengharuskan seorang pengusaha atau pemberi kerja untuk memotong pajak atas gaji karyawan. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan anda.
Tidak semua jenis pajak dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa atau SPT Bulanan. Sebagai wajib pajak, tentu anda harus mengetahui jenis-jenis pajak yang menggunakan SPT Masa. Berikut ini beberapa jenis pajak yang menggunakan pelaporan SPT Masa, meliputi:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Pajak Penghasilan (PPh) Final/Pasal 4 ayat 2
Pajak Penghasilan (PPh) 15
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Merujuk pada peraturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, SPT Masa memiliki batas atau tenggat waktu dalam penyampaian laporannya. Yaitu batas pelaporannya paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak. Apabila batas pelaporan atau tenggat waktunya jatuh pada hari libur, termasuk Sabtu atau hari libur nasional, maka pelaporan SPT dapat dimajukan pada hari kerja berikutnya. Berikut ini adalah batas atau tenggat waktu pelaporan untuk SPT Masa, yaitu:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 pada tanggal 20 bulan berikutnya
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 pada tanggal 20 bulan berikutnya
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena laporan dilakukan secara mingguan
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 oleh bendahara pemerintah pada tanggal 14 bulan berikutnya
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pemungut tertentu pada tanggal 20 bulan berikutnya
Pajak Penghasilan (PPh) dan PPnBM oleh PKP pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
PPN dan PPnBM oleh bendaharawan pada tanggal 14 bulan berikutnya
PPN dan PPnBM oleh pemungut non-bendahara pada tanggal 20 bulan berikutnya
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23 PPN dan PPnBM. Yang termasuk sebagai kategori wajib pajak tertentu batas waktu jatuh pada tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir.
Syarat Pelaporan SPT Masa Orang Pribadi :
Copy E FIN Pribadi ,
Copy KTP dan NPWP Pribadi.
Bidang Pekerjaan atau usaha yang dilakukan.
Copy SIUP dan TDP/NIB (Jika memiliki usaha).
Syarat Pelaporan SPT Masa Badan/Perusahaan :
Copy E FIN Badan/Perusahaan ,
Copy KTP dan NPWP Pribadi Direktur.
Copy NPWP Badan/Perusahaan.
Copy SIUP dan TDP/NIB
Anda akan mendapatkan Paket Laporan SPT Masa lengkap:
Bukti Lapor pajak
Form SPT Masa yang telah terisi.