Dapatkan akses langsung ke ahli pajak! Dengan mengalihdayakan urusan perpajakan, Anda bisa mendapatkan bantuan dari para profesional berpengalaman yang siap menangani peninjauan, persiapan, dan pelaporan pajak dengan standar kualitas tinggi.Â
Seiring diberlakukannya ketentuan NIK KTP menjadi NPWP, kini format nomor pokok wajib pajak juga berubah.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP badan terbaru terdiri dari 16 digit.
Sedangkan wajib pajak yang diharuskan memiliki NPWP Badan di antaranya:
1. Badan
Sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, setiap perkumpulan orang atau modal yang merupakan satu kesatuan yang melakukan usaha maupun tidak, wajib untuk memiliki NPWP Badan.
2. Bendahara
Begitu juga dengan bendahara pemerintah sebagai pihak yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya, serta diwajibkan melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, harus memiliki NPWP badan kategori bendahara.
3. Penyelenggara Kegiatan
Sementara itu, wajib pajak yang melakukan aktivitas sebagai penyelenggara kegiatan dan membayarkan imbalan dengan nama atau dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
4. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (bukan BUT)
Untuk wajib pajak berstatus sebagai kantor perwakilan perusahaan asing atau perwakilan dagang asing di Indonesia yang bukan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), diharuskan memiliki NPWP badan sesuai kategorinya.
5. Joint Operation
Wajib pajak yang diharuskan memiliki NPWP badan adalah bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak atas nama bentuk kerja sama operasi atau joint operation.
Sebelum membaca seperti apa syarat membuat NPWP hingga cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha online ataupun usaha dagang, sebaiknya ketahui manfaatnya dahulu.
Sebagai wajib pajak, baik pribadi maupun berbentuk sebagai wajib pajak badan, sama-sama diuntungkan dengan memiliki NPWP sesuai dengan statusnya.
Bagi WP Badan atau perusahaan ada beberapa keuntungan atau manfaat adanya NPWP badan yang ada di Indonesia:
1. Menghindari sanksi pidana
Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 39 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dijelaskan memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi warga yang memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif.
Mereka yang mangkir dari kewajiban ini, terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
2. Digunakan untuk pengajuan dan pembuatan NIB
Mereka yang menempuh jalur wirausaha atau sebuah perusahaan membutuhkan Nomer Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti sah berdirinya suatu usaha.
NPWP Badan merupakan syarat wajib yang harus dimiliki.
3. Sebagai Standarisasi Pengenaan Pajak
NPWP Badan juga berfungsi sebagai alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan.
Jika WP Badan yang tidak memiliki NPWP Badan akan dikenakan tarif PPh badan berkali lipat jauh lebih besar ketimbang yang sudah memiliki NPWP Badan.
4. Mengurus Restitusi Pajak
WP yang mengalami salah perhitungan pajak sehingga membayar lebih dari angka yang seharusnya, maka untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak itu harus melakukan restitusi pajak.
Tentu saja, untuk melakukan proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini dibutuhkan NPWP.
5. Membuat Rekening Koran
Rekening koran dibutuhkan bagi mereka yang memiliki usaha atau bisnis.
Rekening koran adalah laporan saldo dan mutasi rekening nasabah yang memiliki fungsi selayaknya buku tabungan.
Untuk membuat rekening koran, nasabah dalam hal ini Badan Usaha harus punya NPWP Badan.
6. Pengajuan Kredit Bank
Badan usaha atau perusahaan yang ingin mengajukan kredit atau pinjaman ke bank sebagai modal usaha, juga membutuhkan NPWP Badan.