Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan. Wajib pajak orang pribadi tersebut membutuhkan NPWP sebagai Kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi dan tidak ditujukan untuk transaksi perpajakan badan usaha
nomor pokok wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk WP Badan, perusahaan, maupun lembaga yang memiliki penghasilan di Indonesia