Konsultan pajak kami siap memastikan bisnis Anda selalu patuh 100% dengan semua aturan dan regulasi perpajakan di Indonesia
Apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan NPWP, dalam hal ini NPWP Pribadi?
NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan.
Wajib pajak orang pribadi tersebut membutuhkan NPWP sebagai Kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi dan tidak ditujukan untuk transaksi perpajakan badan usaha.
Apakah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak itu wajib?
Jika Anda menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan ataupun usaha sendiri, Anda wajib menyetorkan pajak terutang tersebut pada negara. Oleh karena itu, Anda diwajibkan memiliki NPWP untuk semua transaksi perpajakan Anda.
Bagaimana jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak?
Konsekuensinya bila Anda tidak memiliki NPWP, maka Anda akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Jadi, lebih baik punya bukan?
Sebagai identitas Wajib Pajak.
Sebagai sarana administrasi perpajakan.
Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya untuk pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.
Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas meterai. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:
Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
Surat keterangan kerja dari perusahaan.
Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
Mengisi formulir pengajuan NPWP.