Suatu usaha sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, memiliki modal usaha minimal Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rp), modal yang disetor di Bank minimal 25% dari keseluruhan modal usaha, memiliki sistem keuangan atau harta kekayaan tersendiri, memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha bidang perdagangan dan jasa, tanggung jawab terbatas dari pemegang saham sesuai dengan persentase atau saham dari keseluruhan modal usaha yang tercantum dalam akta notaris PT .
Syarat Pendirian Badan Usaha :
Menyiapkan Nama Perusahaan ( kalo bisa menyiapkan cadangan 3 )
Copy KTP para pengurus/ pendiri ( minimal 2 orang )
Copy NPWP Pribadi para pengurus/ pendiri.
Alamat Perusahaan
KBLI atau bidang usaha yang diinginkan
Nomer telepon perusahaan
Nomer telepon para pengurus / pendiri perusahaan
Email perusahaan
Sertifikat Kepemilikan tempat usaha atau Surat Sewa atau PBG atau IMB
Anda akan mendapatkan Paket Pendirian Perusahaan :
Pemesanan Nama Perusahaan
Akte pendirian Badan Usaha dari Notaris
SK Menteri Kehakiman & HAM
NPWP Badan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
NIB dan Dokumen Terkait