Kata Firma berasal dari bahasa Belanda yakni vennootschap onder firma atau VOF yang dapat diartikan sebagai sebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan.
Secara umum, firma sendiri biasa disebut sebuah bentuk persekutuan antara dua perusahaan atau lebih untuk menjalankan usaha dengan memakai nama bersama. Dalam pembagian kepemilikan, sebuah firma dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dengan ketentuan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
Ketentuan Firma diatur secara khusus di dalam KUHD dan KUHPerdata sebagai berikut:
Buku III KUHPerdata dalam Pasal 1618-1652
Pasal 16-35 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018)
Di dalam Firma minimal terdiri dari 2 (dua) orang anggota dengan tanggung jawab penuh atas badan usaha.
Dalam pendiriannya, para anggota akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam akta pendirian perusahaan.
Kekayaan tersebut bisa berupa uang atau barang atau aset tetap yang bisa di konversikan dalam uang.
Terdapat beberapa ciri-ciri dari badan usaha ini, di antaranya adalah:
Pendirian menggunakan nama bersama.
Didirikan oleh lebih dari satu orang persero
Semua pesero wajib memasukkan modal ke dalam perseroan, berupa uang atau barang.
Masing-masing persero memiliki kewenangan bertindak yang sama atas nama firma pada pihak ketiga.
Perjanjian yang dibuat salah satu persero, mengikuti pesero lain kepada pihak ketiga
Setiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng pada pihak ketiga
Pembagian keuntungan dilakukan secara adil kepada seluruh anggota dan diatur dengan jelas.
Sesuai ketentuan, tanggung jawab sekutu dalam firma adalah tanggung jawab setiap pesero untuk semua pesero atau biasa disebut tanggung jawab renteng. Maksudnya dari tanggung jawab renteng adalah setiap sekutu diberikan kewenangan untuk bertindak secara langsung, tanpa persetujuan pesero lain, atas nama firma.
Terdapat beberapa jenis badan usaha ini yang perlu untuk Anda ketahui, di antaranya adalah:
Firma dagang ini biasanya melakukan kegiatan perdagangan.
Kegiatan usaha berfokus pada kegiatan jual beli barang. Anda dapat memilih jenis ini jika ingin melakukan jual beli barang.
Kamua dapat melakukan persekutuan dengan persero lain untuk membangun badan usaha ini.
Firma jasa usaha jenis ini bergerak di dalam industri jasa.
Fokus kegiatannya adalah penjualan jasa berdasarkan keahlian.
Contoh dari badan usaha jenis ini adalah Firma Hukum yang merupakan gabungan dari ahli hukum dan Firma akuntansi yang merupakan gabungan dari ahli akuntansi.
Pada jenis ini, semua anggota yang ada memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Anggotanya bertanggung jawab pada operasional perusahaan, hal ini juga termasuk dalam utang piutang. Anda dapat mendirikan badan usaha jenis ini.
Jenis ini berbeda dengan jenis badan usaha umum.
Pada jenis ini, anggota tidak memiliki kekuasaan bebas.
Selain itu, anggota memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang dibatasi.
Berikut ini adalah persyaratan pembuatan Firma:
Didirikan minimal oleh 2 (dua orang)
KTP dan NPWP pendiri Firma
Memiliki nama bersama / Nama Firma
Memiliki kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 2020
Memiliki sekutu aktif untuk menjalankan Firma
Memiliki penyertaan modal dari para sekutu
Dokumen yang anda dapat dari kami, yaitu :
Akta Pendirian Firma dari Notaris
Surat Keterangan Terdaftar/NPWP
Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Nomor Induk Berusaha ( NIB )