Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, pada Pasal 12 disebutkan mengenai Tata Cara Pendirian Koperasi.
Pertama, pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya. Untuk koperasi primer dihadiri oleh 20 orang bagi pendirian koperasi primer dan untuk koperasi sekunder dihadiri paling sedikit tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya.
Pada rapat pendirian koperasi materi yang dibahas adalah tentang rancangan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Pada anggaran dasar koperasi wajib untuk mencantumkan jenis koperasi. Sesuai dengan Permenkop RI nomor 9 tahun 2018, terdapat lima jenis koperasi yang diatur yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam. Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi, adalah sebagai berikut :
1. Daftar nama pendiri;
2. Nama dan tempat kedudukan;
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
4. Ketentuan mengenai keanggotaan;
5. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
6. Ketentuan mengenai pengelolaan;
7. Ketentuan mengenai permodalan;
8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
10. Ketentuan mengenai sanksi.
Kedua, setelah melaksanakan rapat pendirian hal selanjutnya adalah menentukan notaris untuk membantu proses akta pendirian koperasi. Hal yang perlu diperhatikan adalah notaris yang dipilih harus notaris bersertifikat yang dapat membuat akta pendirian koperasi atau Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Ketiga, langkah selanjutnya apabila akta pendirian koperasi telah disusun dan ditanda tangani oleh pendiri koperasi maka notaris dapat mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah koperasi mendapat persetujuan nama koperasi dari SISMINBHKOP. Apabila dalam jangka waktu tersebut koperasi tidak mengajukan akta pendirian koperasi, maka persetujuan nama koperasi melalui SISMINBHKOP kadaluarsa.
Dalam mengajukan akta pendirian koperasi tersebut, para pendiri harus menentukan apakah bentuk koperasi berupa koperasi primer atau koperasi sekunder, karena cara pendirian koperasi primer berbeda dengan koperasi sekunder.
Untuk mendirikan koperasi primer, syaratnya adalah para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
2. Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;dan
4. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
Sementara untuk koperasi sekunder, hal yang harus dilakukan untuk mendirikan koperasi sama seperti koperasi primer namun terdapat tambahan dokumen berupa:
1. Hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;
2. Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder;dan
3. Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
Terakhir, sesuai dengan Permenkop UKM RI nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian pada Pasal 10 ayat (5) dapat dilihat terdapat khusus untuk Koperasi Simpan Pinjaman juga terdapat dokumen tambahan
Setelah notaris mengajukan akta pendirian koperasi melalui SISMINBHKOP kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh admin SISMINBHKOP dapat melakukan penilaian terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi lainnya. Apabila diterima Menteri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) namun apabila ditolak menteri akan menerbitkan keputusan penolakan. Dalam hal ini yang berhak menerbitkan Surat Keputusan dan keputusan terkait penolakan adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Dokumen yang anda dapat dari kami, yaitu :
Akta Pendirian Koperasi dari Notaris
Nomer Induk Koperasi ( NIK )
Surat Keterangan Terdaftar/NPWP
Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Nomor Induk Berusaha ( NIB )