Suatu usaha sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, memiliki modal usaha minimal Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rp), modal yang disetor di Bank minimal 25% dari keseluruhan modal usaha, memiliki sistem keuangan atau harta kekayaan tersendiri, memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha bidang perdagangan dan jasa, tanggung jawab terbatas dari pemegang saham sesuai dengan persentase atau saham dari keseluruhan modal usaha yang tercantum dalam akta notaris PT .
Syarat Pendirian Badan Usaha :
Menyiapkan Nama Perusahaan ( kalo bisa menyiapkan cadangan 3 )
Copy KTP para pengurus/ pendiri ( minimal 2 orang )
Modal yang disetorkan
Copy NPWP Pribadi para pengurus/ pendiri.
Alamat Perusahaan
KBLI atau bidang usaha yang diinginkan
Nomer telepon perusahaan
Nomer telepon para pengurus / pendiri perusahaan
Email perusahaan
Sertifikat Kepemilikan tempat usaha atau Surat Sewa atau PBG atau IMB
Anda akan mendapatkan Paket Pendirian Perusahaan :
Pemesanan Nama Perusahaan
Akte pendirian Badan Usaha dari Notaris
SK Menteri Kehakiman & HAM
NPWP Badan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
NIB dan Dokumen Terkait
Untuk mendirikan sebuah PT Perorangan, terdapat 6 syarat yang harus dipenuhi yaitu:
Harus memenuhi kriteria UMK
Hanya 1 Pemegang Saham
Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia
Pendiri berusia minimal 17 tahun
Pendiri cakap hukum
Hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun.
Terdapat beberapa perbedaan antara PT Perorangan dengan PT Biasa yang biasa ditemukan.
Beberapa perbedaan tersebut adalah:
Pemilik Saham
Perbedaan yang pertama adalah mengenai pemilik saham.
Untuk PT Biasa didirikan dengan minimal dua orang pemilik saham, sedangkan PT Perorangan hanya memerlukan satu pemilik saham tunggal.
Pengelolaan Perusahaan
Perbedaan selanjutnya mengenai pengelolaan perusahaan.
Pengelolaan PT Biasa diatur oleh dewan direksi beserta direksinya, sedangkan PT Perorangan hanya terdapat satu direktur tunggal yang memegang seluruh tanggung jawab atas semua keputusan dan operasional.
Sumber Modal
Selanjutnya adalah masalah sumber modal perusahaan.
Walaupun sama-sama dapat memperoleh modal melalui penjualan saham, namun PT Biasa juga dapat memperoleh modal lewat obligasi, sementara PT Perorangan tidak dapat mengajukan obligasi.
Pengaturan Hukum
Pada bagian pengaturan hukum, PT Biasa diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas, sedangkan PT Perorangan diatur oleh Pasal 7 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Keterbukaan Informasi
Untuk keterbukaan informasi, PT Biasa yang telah melakukan penawaran umum saham di pasar modal, harus menyampaikan informasi mereka kepada publik.
Sedangkan untuk PT Perorangan, tidak memiliki kewajiban apapun untuk menyampaikan informasi kepada publik, kecuali jika diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Perlindungan Hukum
Perbedaan terakhir ada pada perlindungan hukum, dimana PT Biasa memberikan perlindungan kepada pemiliknya karena badan hukum PT dan pemilik bersifat terpisah.
Untuk PT Perorangan, pemilik harus bertanggung jawab penuh terhadap keputusan dan operasional perusahaan.
Meskipun terasa lebih mudah dan menguntungkan menjalankan PT Perorangan, nyatanya terdapat beberapa kekurangan jika mendirikan PT Perorangan.
Menghambat Perkembangan Usaha
PT Perorangan cukup mengurus surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) saja tanpa perlu membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Namun, dengan tidak dibuatnya SIUP justru menghambat perkembangan usaha karena jika ingin mengikuti tender atau tawaran resmi dari mitra lain, pelaku usaha harus memenuhi syarat yaitu minimal berbadan hukum PT atau CV.
Risiko Kerugian Ditanggung Pemilik
Seperti yang sudah dibahas di atas bahwa PT Perorangan dibentuk oleh satu pemilik tunggal.
Hal ini menyebabkan seluruh kendala risiko kerugian akan ditanggung oleh pemilik PT Perorangan itu sendiri.
Karena itu, seluruh kekayaan pribadi pemilik juga menjadi jaminan hutang usaha dan pimpinan perusahaan harus menanggungnya sendirian.
Manajemen Administrasi Melemah
Kekurangan yang terakhir adalah munculnya risiko dalam sistem manajemen administrasi atau tata kelola perusahaan.
Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan, dan lainnya akan terkelola secara kurang maksimal karena diatur oleh satu orang saja.
Untuk pengenaan pajak pada PT Perorangan ternyata cukup berbeda dari pajak PT Biasa.
Pajak yang akan diterima biasanya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berikut penjelasannya :
Pajak Penghasilan atau PPh
Tarif PPh untuk PT Perorangan muncul pada Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh (UU PPh) dimana perhitungan dari pajak PT Perorangan akan didapat dengan mengalikan tarif serta Penghasilan Kena Pajak.
Jika penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak, maka perhitungan PPh bisa dikenakan sama dengan pelaku UMKM yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dimana penghasilan tersebut akan dikenakan pajak bersifat final dan punya tarif sebesar 0.5% dari bruto per bulan.
Kemudian, jika Wajib Pajak pemilik PT Perseorangan tidak memiliki jumlah bruto melebihi Rp4,8 Miliar dalam setahun pajak, maka bisa menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto atau NPPN.
Namun, NPPN yang disebutkan di atas hanya bisa digunakan oleh pelaku usaha yang terdapat dalam lampiran Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sejalan dengan PPh di atas, jika seorang pengusaha memiliki bruto di bawah Rp4,8 Miliar, maka bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang nantinya akan memiliki kewajiban memungut PPN dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
Berapa besar tarif pajak PPN? Tarif pajak PPN adalah sekitar 11%.