Usaha Dagang atau disingkat UDÂ
adalah Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
Syarat Pendirian UD :
Copy KTP dan NPWP Orang Pribadi
Copy Sertifikat tanah / surat sewa tempat usaha
Sertifikat Kepemilikan tempat usaha atau Surat Sewa atau PBG atau IMB
Anda akan mendapatkan Paket Pendirian Perusahaan :
Akte pendirian Badan Usaha dari Notaris
SK Menteri Kehakiman & HAM
NPWP Badan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
NIB dan Dokumen Terkait