Pengertian yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.
Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya. Meskipun non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.
Berikut adalah hal-hal umum yang harus dilakukan untuk dapat mendirikan yayasan:
1. Perumusan Nama Yayasan
Siapkanlah tiga nama yayasan. Satu utama, dan dua cadangan, jika diperlukan.
Departemen Hukum dan HAM akan menentukan nama yayasan yang disetujui.
Proses konfirmasi nama yayasan membutuhkan kira-kira dua (2) minggu.
2. Penentuan Bidang Fokus Yayasan
3. Persiapan Administrasi I : Hal ini termasuk pemberian fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan struktur organisasi (identitas pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan).
4. Persiapan Anggaran Dasar
5. Persiapan Administrasi II : Persiapan administrasi tahap kedua mengikutsertakan peranan notaris.
Dokumen-dokumen dibawah harus diserahkan kepada notaris:
Nama Yayasan
Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
6. Pengajuan Pendirian Yayasan Oleh Notaris.
Setelah tahap 5, notaris akan mengajukan pendirian yayasan kepada Departemen Hukum dan HAM.
Dalam dua minggu, Departemen Hukum dan HAM akan menentukan hasil pengajuan. Pengajuan yang diterima akan disahkan dihadapan notaris.
7. Penandatanganan Pendiri, pembina, ketua, sekretaris, dan pengawas yayasan menandatangani persetujuan pendirian dihadapan notaris.
8. Pengajuan Anggaran Dasar Oleh Notaris.
Notaris mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Dokumen yang anda dapat dari kami, yaitu :
Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
Surat Keterangan Terdaftar NPWP
Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Nomor Induk Berusaha ( NIB )