Ketika bisnis sudah mulai berjalan dengan baik, pasti ada kalanya bisnis Anda membutuhkan penyesuaian demi terciptanya perkembangan dalam bisnis. Ada banyak hal yang biasanya membutuhkan penyesuaian di pertengahan perjalanan bisnis, mulai dari penambahan modal, perubahan pemegang saham, atau sekedar perpindahan alamat karena kantor yang sudah tidak mampu lagi menampung karyawan yang ada.
Nah, jika di awal perjalanan bisnis, Anda telah mendirikan badan usaha berbadan hukum seperti PT atau CV, maka perubahan yang berkaitan dengan identitas atau informasi perusahaan, apapun bentuknya, harus memperhatikan aturan yang berlaku. Informasi yang dimaksud harus tertulis di anggaran dasar perusahaan. Jika informasi tersebut berubah, artinya Anda harus melakukan perubahan anggaran dasar PT atau CV.
Di mana, selain perubahan harus dibuat dalam akta notaris, ada perubahan informasi yang memerlukan persetujuan Menteri, namun ada juga beberapa perubahan yang cukup dengan pemberitahuan.
Pertama, Perubahan anggaran dasar PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Untuk mengubah anggaran dasar PT, Anda harus mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Dalam Pasal 19 UUPT mengatakan bahwa jika RUPS sudah dilaksanakan, disetujui, dan memenuhi persyaratan kuorum, persetujuan itu akan dituangkan dalam berita acara rapat yang dibuat notaris dan selanjutnya dibuat dalam akta perubahan anggaran dasar oleh notaris.
Agar mempermudah Anda ketika ingin mengubah Anggaran Dasar PT, di bawah ini adalah beberapa poin-poin perubahan yang harus Anda pahami.
Perubahan Domisili PT atau CV
Ketika Anda ingin melakukan perubahan domisili perusahaan, Anda juga wajib melakukan perubahan anggaran dasar PT atau CV. Biasanya saat Anda mendirikan PT, dalam akta pendirian akan tercantum wilayah kotamadya, tempat PT atau CV Anda didirkan, misalnya PT atau CV berada di Jakarta Selatan.
Sehingga, jika Anda ingin melakukan pemindahan kantor ke alamat dan wilayah yang berbeda, misalnya dari Jakarta Selatan ke Jakarta Barat, makan Anda wajib melakukan perubahan anggaran dasar PT atau CV. Dan perlu dicatat juga, ketika Anda ingin memindahkan kantor ke gedung lain meski masih dalam satu wilayah administratif sama, maka Anda tetap memiliki kewajiban untuk melakukan perubahan anggaran dasar CV.
Perubahan Maksud dan Tujuan PT atau CV
Perubahan ini terjadi ketika Anda ingin melakukan perubahan atas jenis bidang usaha yang telah dimuat dalam akta pendirian PT atau CV sebelumnya. Misalnya, perusahaan Anda awalnya melakukan perdagangan umum, namun seiring berkembangnya perusahaan, Anda ingin memperluas ke marketplace, jadi jika di anggaran dasar bidang usaha marketplace belum tercantum, Anda perlu melakukan perubahan anggaran dasar. Perubahan ini adalah bagian dari strategi pengembangan bisnis, sehingga dapat mengurangi atau menambah daftar bidang usaha. Hal ini sangat mudah untuk terjadi di perusahaan yang berkembang dan maju.
Perubahan Jangka Waktu Pendirian PT atau CV
Dalam Pasal 6 UUPT menjelaskan bahwa PT atau CV dapat didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas. Di mana, jangka waktu terbatas, artinya ada batas waktu berdirinya PT atau CV seperti 5 atau 20 tahun. Pembatasan ini biasanya terjadi ketika salah satu atau semua pendiri PT atau CV adalah badan hukum dan PT atau CV gabungan (joint venture) ini didirikan untuk menyelesaikan suatu proyek tertentu.
Sedangkan, PT atau CV yang didirikan dengan jangka waktu tidak terbatas, maka PT atau CV tersebut tidak memiliki batas waktu berdirinya. Sehingga, selama operasional PT atau CV masih berjalan, PT atau CV tersebut tetap eksis. Hal ini juga tetap berlaku meski dalam sementara waktu PT atau CV tersebut tidak memiliki aktivitas bisnis.
Perubahan Besarnya Modal Dasar
Di pertengahan perjalanan bisnis, jika Anda ingin mengubah jumlah modal dasar yang sudah tertera dalam akta pendirian PT, maka Anda wajib melakukan perubahan anggaran dasar PT. Misalnya, di dalam akta pendirian modal PT Anda adalah Rp500 juta. Kemudian di pertengahan perjalanan bisnis, Anda ingin mengikuti proyek besar dengan persyaratan Anda harus menambah modal dasar PT yang menjadi Rp1 miliar. Maka jika hal ini terjadi, Anda juga diwajibkan untuk mengubah anggaran dasar perusahaan.
Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor
Bukan hanya ketika Anda ingin menambah modal dasar, ketika Anda memutuskan untuk mengurangi modal yang ditempatkan atau modal yang disetor karena suatu pertimbangan keberlanjutan bisnis, maka Anda juga wajib melakukan perubahan anggaran dasar PT.
Perubahan Status PT Tertutup Menjadi Terbuka atau Sebaliknya
PT Terbuka adalah sebuah PT atau perusahaan yang melakukan penawaran umum saham sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Jika Anda mendirikan PT kemudian berencana mencari modal tambahan melalui bursa, maka status perusahaan Anda akan berubah menjadi PT terbuka. Hal ini akan secara otomatis berganti keika Anda telah melakukan penawaran umum atau IPO (Initial Public Offering) di bursa. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan Anda juga wajib melakukan perubahan atas anggaran perusahaan.
Perubahan lainnya
Ketika Anda ingin mengubah perubahan lainnya seperti perubahan susunan Direksi dan/atau Komisaris, maka Anda akan melakukan perubahan personil yang akan menduduki jabatan Direksi dan/atau Komisaris di perusahaan. Jika ini terjadi, maka Anda juga memerlukan perubahan anggaran dasar PT atau CV.
Perlu diketahui juga, ketika perusahaan Anda ingin melakukan perubahan sesuai poin di atas kecuali perubahan lainnya, maka perusahaan Anda memerlukan persetujuan dari Menteri. Sedangkan, untuk perubahan lainnya, Anda cukup menyampaikan pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
Selain itu, untuk perubahan jangka waktu, dari waktu yang terbatas menjadi tidak terbatas atau menambah jangka waktu berdirinya PT atau CV; Anda harus mendapatkan persetujuan Menteri atas permohonan tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu berdirinya PT atau CV. Sehingga, Anda perlu membuat RUPS atau sirkuler yang kemudian di-aktakan notaris sebelum berakhirnya jangka waktu yang diatur tersebut.
Sedangkan, untuk perubahan modal dan jumlah pemegang sahamnya, maka Anda wajib mengubah anggaran dasar PT maksimal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terpenuhinya kriteria sebagai PT terbuka sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dalam hal ini, Direksi PT yang bersangkutan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Syarat Perubahan Badan Usaha :
Akte Pendirian dan SK Menkumham.
Copy KTP para pengurus/ pendiri ( minimal 2 orang ).
Copy NPWP Pribadi para pengurus/ pendiri.
Copy NPWP Badan Usaha.
Copy NIK ( Nomer Induk Koperasi ) bagi perubahan koperasi.
NIB.
Modal Usaha.
Anda akan mendapatkan Paket Perubahan Badan Usaha :
Akte Perubahan Badan Usaha dari Notaris.
SK Perubahan Menteri Kehakiman & HAM, TBN (tambahan berita negara) RI.
NIB dan Dokumen Terkait.